Wednesday, September 26, 2012

Materi Perencanaan Pembelajaran PAI

Perencanaan Pembelajaran PAI

Perenncanaan merupakan suatu keharusan yang harus disiapkan untuk mencapai kesuksesan, baik para karyawan, staf, kepala bidang sampai kepada pejabat baik pejabat rendah, menengah dan pejabat tinggi. Demikian juga bagi para guru yang ingin mencapai keberhasilan dalam mengajar dan mendidik anak. Pembelajaran yang fokus kepada tujuan (planing) maka dia akan lebih mudah untuk mencapai tujuan pembelajaran. Ingat merobah dan membentuk makhhluk yang bergerak lebih sulit di banding merubah dan membentuk makhluk yang berupa benda mati. Karena itulah para guru dan colon guru diharuskan untuk mempelajari dalam membuat suatu perencanaan (program pembelajara) agar arah dan tujuan pembelajaran lebih fokus dan tentunya salah satu alat untuk mengukur keberhasilan dalam pembelajaran.
Mengingat betapa penting dan beratnya tugas para guru atas profesinya dan calon guru atas ilmu pengetahuannya, tetapi mengingat betapa mulianya para guru yang siap mendidik anak-anak didiknya baik di tingkat SD, SMP/MTs , SMA, MA atau sederajat bahkan kepada perguruan tinggi. Walaupun terkadang anaknya sendiri belum tentu sampai keperguruan tinggi. Karena itu maka saya akan memberikan bahan untuk mempuat perangkat pembelajaran, pengembangan silabus, pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Minggu Efektif, KKM, Prota dan Prosem dan saya sertakan contoh dari RPP, Silabus, PROTA, PROSEM dan lain-lain yang berkaitan dengan Perencaan Sist. Pemebelajaran PAI. atau di link kumpulan contoh Perangkat Pembelajaran.

Wednesday, September 19, 2012

Bahan Tambahan Materi PAI: JUAL BELI


Bahan Materi PAI
Jual Beli
Jual beli yang disebutkan sifatnya di atas termasuk jual beli barang yang tidak anda miliki, apa yang tidak ada pada anda maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memperjual belikan barang itu sehingga anda benar-benar menguasai dan memindahkannya menjadi milik anda. Dan jika anda telah memiliki barang tersebut, maka anda dibolehkan untuk menjualnya kepada pembeli dengan harga yang kalian sepakati dan atas persetujuan kalian berdua. Dengan keuntungan yang bermanfaat bagi anda dan tidak memberi mudharat bagi pembeli. Tetapi, jika anda ditugasi untuk membeli barang tertentu maka anda tidak boleh mengambil tambahan yang lebih banyak dari harganya, karena wakil itu merupakan orang yang diberi amanah. Tetapi jika pembeli memberi anda bagian dari harga sebagai tanda terima kasih atas kerja yang anda lakukan, maka boleh anda mengambilnya.
Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ?
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Dengan nada membolehkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Karena praktek tersebut kebalikan dari praktek riba, dimana riba megandung penambahan pada salah satu pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka waktu. Sedangkan praktek ini mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari salah satu pihak sebagai imbalan dari berhentinya akhir jangka waktu.
Saya seorang pegawai dan saya ingin membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi yang menyediakan bahan-bahan bangunan. Lalu wakil dari perushaan Ar-Rajihi ini mengatakan, “Kami siap saja”. Tetapi saya, pemilik bangunan, tetap pergi ke took bangunan dan mereka memberi harga semua barang yang diminta. Kemudian barang-barang itu diambil oleh perusahaan Ar-Rajihi dalam bentuk faktur. Dan pengiriman barang-barang bangunan itu sesuai dengan permintaan saya dan sepengetahuan Ar-Rajihi. Sebagai pengetahuan saja, bahan bangunan tersebut terdiri dari ; bata, besi, beton, semen, peralatan sanitasi dan peralatan listrik. Sedang perushaan Ar-Rajihi tidak memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia telah memilikinya. Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia memilikinya. Lalu bagaimana pendapat anda mengenai pertanyaan ini ?
Syariat Islam yang komprehensif ini datang dengan membawa kemaslahatan bagi manusia, memperngatkan hal-hal yang baik, yang merupakan mayoritas penciptaan Allah di bumi bagi kita, dan mengharamkan hal-hal yang kotor. Di antara hal-hal kotor yang diharamkan ialah empat macam yang disebutkan di dalam hadits ini. Masing-masing mengsiyaratkan kepada satu jenis mudharat. Khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan dan mengacaukan akal. Ia merupakan induk segala hal yang kotor, yang karenanya nikmat akal menjadi tidak berfungsi pada diri manusia, padahal dengan nikmat akal inilah Allah memuliakan manusia. Di bagian mendatang akan disampaikan keadaan orang yang mabuk, yang menyeretnya ke berbagai jenis kemungkaran dan dosa besar, membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Muslim, menghalangi dari kebaikan dan dzikir kepada Allah.