Bahan Materi PAI
Jual Beli
Jual beli yang disebutkan sifatnya di atas
termasuk jual beli barang yang tidak anda miliki, apa yang tidak ada pada anda
maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memperjual belikan barang itu sehingga
anda benar-benar menguasai dan memindahkannya menjadi milik anda. Dan jika anda
telah memiliki barang tersebut, maka anda dibolehkan untuk menjualnya kepada
pembeli dengan harga yang kalian sepakati dan atas persetujuan kalian berdua.
Dengan keuntungan yang bermanfaat bagi anda dan tidak memberi mudharat bagi
pembeli. Tetapi, jika anda ditugasi untuk membeli barang tertentu maka anda
tidak boleh mengambil tambahan yang lebih banyak dari harganya, karena wakil
itu merupakan orang yang diberi amanah. Tetapi jika pembeli memberi anda bagian
dari harga sebagai tanda terima kasih atas kerja yang anda lakukan, maka boleh
anda mengambilnya.
Perlu saya beritahukan bahwa saya adalah
seorang perantara di bidang property. Pemerintah daerah Tharif telah
mengumumkan penjualan beberada bidang tanah yang dipergunakan untuk pengisian
bahan bakar dan tempat istirahat. Kemudian saya maju dan bermaksud menjualnya
melalui lelang, maka pemerintah daerah menysaratkan agar setiap pembeli harus
melalui usaha terlebih dahulu, sebagaimana yang diketahui umum. Kemudian
transaksi jual bei dianggap selesai dengan beberapa orang yang jumlahnya
kira-kira 50 orang, selain anggota panitia pemantau lelang. Setelah saya
menerima nilai tanah yang dimaksudkan, para pembeli tanah itu memberi saya
tambahan dari usaha yang ditetapkan atas nama mereka sendiri, apakah tambahan
tersebut halal dan apakah saya boleh mengambilnya atau tidak ?
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas
adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan
percepatlah pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang
membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian itu
berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul
Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Dengan nada
membolehkan, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Karena praktek tersebut
kebalikan dari praktek riba, dimana riba megandung penambahan pada salah satu
pihak, sebagai ganti dari dilampauinya jangka waktu. Sedangkan praktek ini
mengandung keterlepasan tanggung jawabnya dari salah satu pihak sebagai imbalan
dari berhentinya akhir jangka waktu.
Saya seorang pegawai dan saya ingin membangun
rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi yang menyediakan bahan-bahan bangunan.
Lalu wakil dari perushaan Ar-Rajihi ini mengatakan, “Kami siap saja”. Tetapi
saya, pemilik bangunan, tetap pergi ke took bangunan dan mereka memberi harga
semua barang yang diminta. Kemudian barang-barang itu diambil oleh perusahaan
Ar-Rajihi dalam bentuk faktur. Dan pengiriman barang-barang bangunan itu sesuai
dengan permintaan saya dan sepengetahuan Ar-Rajihi. Sebagai pengetahuan saja,
bahan bangunan tersebut terdiri dari ; bata, besi, beton, semen, peralatan
sanitasi dan peralatan listrik. Sedang perushaan Ar-Rajihi tidak memilikinya.
Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia telah memilikinya.
Tetapi dia mengatakan bahwa dengan caranya ini berarti dia memilikinya. Lalu
bagaimana pendapat anda mengenai pertanyaan ini ?
Syariat Islam yang komprehensif ini datang
dengan membawa kemaslahatan bagi manusia, memperngatkan hal-hal yang baik, yang
merupakan mayoritas penciptaan Allah di bumi bagi kita, dan mengharamkan
hal-hal yang kotor. Di antara hal-hal kotor yang diharamkan ialah empat macam
yang disebutkan di dalam hadits ini. Masing-masing mengsiyaratkan kepada satu
jenis mudharat. Khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan dan mengacaukan
akal. Ia merupakan induk segala hal yang kotor, yang karenanya nikmat akal
menjadi tidak berfungsi pada diri manusia, padahal dengan nikmat akal inilah
Allah memuliakan manusia. Di bagian mendatang akan disampaikan keadaan orang
yang mabuk, yang menyeretnya ke berbagai jenis kemungkaran dan dosa besar,
membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Muslim,
menghalangi dari kebaikan dan dzikir kepada Allah.
Seperti yang anda ketahui bahwa diantara transaksi
perdagangan, yaitu jual beli mata uang yang beraneka ragam, sebagian dengan
sebagian yang lainnya. Dolar misalnya, dijual dengan Riyal, Riyal dijual dengan
Poundsterling, Poundsterling dengan Dinar Kuwait , dan demikian seterusnya.
Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang tersebut memiliki harga
tersendiri untuk dijual dan harga lainnya untuk dibeli. Untuk mata uang lokal
yaitu Riyal Saudi, jika kita hendak menjual beberapa dolar ke salah satu money
changer maka akan dibeli dengan harga 3,25 (3 riyal 25 halalah). Tetapi jika
kita hendak membeli dolar dari tempat yang sama, niscaya dia akan menjual
kepada kami satu dolar dengan harga 3,30 (3 riyal 30 halalah), yakni dengan
selisih 5 halalah antara dua mata uang tersebut saat beli dan jual.
Pelunasan Hutang
Dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati] [1]
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati] [1]
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?
Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.
“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang
yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian
diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya”
[Kesahihannya telah disepakati]
Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka
hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan
hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut
menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
PELUNASAN
HUTANG
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.
Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia
memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah
masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu
kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya
Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :Ada seorang Yamani yang
memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang
darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya
masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya
tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal
kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke KerajaanSaudi Arabia dan kembali lagi ke
negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai
pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya
atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut
atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan
perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan
maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan
uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta,
Pertanyaan ke 12 dari Fatwa Nomor 8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor
19637, Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa
Nomor 1894. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah
Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad
bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Catatan:
1. Ini berupa bahan sebagai penambah atau memperkaya materi anda
Rujukan
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380,
463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud
III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan
317 nomor 4688 dan 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261,
Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu
Hibban XI/435 dan 487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab
Al-Musykil II/412 dan VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60,
61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi
VIII/210 nomor 2152.
Terimakasih Anda telah membaca tentang
Judul: Bahan Tambahan Materi PAI: JUAL BELI
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Sonin
Semoga informasi Bahan Tambahan Materi PAI: JUAL BELI bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jika ingin mengkopi paste artikel ini jangan lupa sertakan alamat blog kami karyasonin.blogspot.com atau jika ingin terhubung dengan facebook anda klik suka pada link facebook dibawah ini
Judul: Bahan Tambahan Materi PAI: JUAL BELI
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Sonin
Semoga informasi Bahan Tambahan Materi PAI: JUAL BELI bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jika ingin mengkopi paste artikel ini jangan lupa sertakan alamat blog kami karyasonin.blogspot.com atau jika ingin terhubung dengan facebook anda klik suka pada link facebook dibawah ini
0 komentar:
Post a Comment